Informasi Politik Terkini
Berita  

Edy Rahmayadi Tak Puas dengan Hasil Pilkada Sumut, Ajukan Gugatan ke MK

"Edy Rahmayadi Geram dengan Hasil Pilkada Sumut, Mengajukan Gugatan ke MK"

dannypomanto.com – Jakarta – Pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi– Hasan Basri Sagala mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumatera Utara (Sumut) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap dari gugatan yang disampaikan melalui website resmi MK pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Edy-Hasan memberikan kuasa pemohon kepada Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.

Mereka mengajukan gugatan setelah KPU Provinsi Sumut menetapkan hasil Pilkada Serentak 2024. Dari hasil tersebut, pasangan nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya keluar sebagai pemenang dengan perolehan 3.645.611 suara. Sedangkan Edy-Hasan kalah dengan perolehan 2.009.311 suara.

Hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 11.02 WIB, MK sudah menerima 251 gugatan sengketa hasil pilkada dari berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, ada 5 gugatan untuk tingkat provinsi, 45 gugatan untuk tingkat kota, dan 201 gugatan untuk tingkat kabupaten.

Angka tersebut masih bisa bertambah karena sejumlah daerah masih melakukan rekapitulasi suara. MK memberikan waktu selama 3 hari kerja untuk mendaftar gugatan sengketa pilkada sejak KPU daerah menetapkan hasil suara. Pendaftaran akan ditutup pada 18 Desember 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *