Informasi Politik Terkini
Berita  

Menko Yusril Berharap UU Tipikor Diperbaharui untuk Meningkatkan IPK di Indonesia

"Menko Yusril Berharap UU Tipikor Diperbarui demi Meningkatnya IPK di Tanah Air"

dannypomanto.com – Jakarta –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatiran terkait rendahnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Ia menyoroti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berusia 20 tahun tanpa adanya perubahan. Sementara itu, UU KUHP baru saja disahkan dan akan berlaku pada 2026 mendatang.

“Sudah 20 tahun berlalu tanpa adanya perubahan, dan ini menjadi komitmen bersama bahwa bukan hanya penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC yang harus dipercepat, tapi juga dengan disahkannya UU KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal 2026,” ungkap Yusril di Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).

Yusril berharap revisi UU Tipikor dapat segera diselesaikan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa hal tersebut akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tindak korupsi. “Semoga dalam waktu yang cepat, selama pemerintahan Prabowo, ini bisa terselesaikan,” harapnya.

Mengenai rendahnya IPK di Indonesia yang saat ini berada di angka 34/100, Yusril berharap pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaikinya. Menurutnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu fokus utama dalam pemerintahan Prabowo.

“Target dari Asta Cita Prabowo Subianto adalah pemberantasan korupsi, penyelundupan, narkotika, dan judol. Ini menjadi tekanan bagi semua aparat pembangunan hukum,” jelasnya.

Yusril juga menambahkan bahwa pemerintahan era Prabowo akan memperhatikan dan memperbaiki sektor pemberantasan korupsi, yang merupakan salah satu target utama dalam Asta Cita Prabowo Subianto. Hal ini diungkapkan Yusril saat menghadiri sebuah acara di Gedung ACLC KPK pada Selasa (10/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *