dannypomanto.com – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil Anggota DPR Fraksi PDIP, Yasonna H Laoly, pada hari Jumat (13/12/2024). Yasonna akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa dirinya belum mendapat informasi mengenai pemanggilan tersebut. Namun, dia akan mengecek kebenaran kabar tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan ulang surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka korupsi Harun Masiku. Dalam surat DPO yang diterima redaksi dannypomanto.com, terdapat foto-foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai gaya dan pakaian yang berbeda.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa pihak lembaga antirasuah telah menerbitkan ulang surat DPO tersebut. Dalam surat DPO tersebut, KPK juga mencantumkan ciri-ciri khusus dari Harun Masiku, seperti tinggi badan, warna rambut dan kulit, serta ciri khusus lainnya.
Surat DPO tersebut menegaskan bahwa Harun Masiku harus ditangkap dan diserahkan ke KPK. Nomor KTP dan Paspor milik Harun Masiku juga disertakan dalam surat tersebut.