dannypomanto.com – Jakarta – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pengelolaan timah. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
“Dengan ini, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Fajar Kusuma Aji.
Amir Syahbana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap dua Terdakwa lainnya, yaitu Suranto Wibowo sebagai mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel periode 2015-Maret 2019 dan Rusbani Alias Bani selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel periode Januari-Juli 2020.
Terhadap Rusbani, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Sementara itu, untuk Rusbani tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Sedangkan Suranto Wibowo dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis Hakim juga tidak mewajibkan Suranto Wibowo untuk membayar uang pengganti.
Perlu diketahui, hanya Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir secara langsung dalam sidang putusan ini. Sementara itu, Rusbani hadir secara virtual.