dannypomanto.com – Jakarta – Terdakwa Mario Dandy sedang menjalani persidangan atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang perempuan bernama AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa terdakwa dengan 3 pasal yang berlapis.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang dugaan kasus pencabulan tersebut telah dimulai beberapa waktu yang lalu dan saat ini sedang berlangsung pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa Mario Dandy dihadirkan di persidangan untuk menjawab dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa sebelumnya. Sidang tersebut telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media massa.
Sementara itu, dalam sidang tersebut, terdapat agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa terdakwa. Sidang ini juga telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media massa. Mari kita tunggu perkembangan dari persidangan ini.