dannypomanto.com – Jakarta – Komisi III DPR menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu menyita dana sebesar Rp86 triliun dari transaksi judi online (Judol). Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk program makan bergizi gratis pada tahun 2025.
Menurut Center for Banking Crisis (CBC), sejak tahun 2017 hingga 2024, pendapatan bank, e-wallet, dan operator seluler dari transaksi judi online mencapai Rp86,3 triliun. “Berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang PPATK, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil pendapatan judol di lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet, atau layanan keuangan digital melalui operator seluler yang digunakan sebagai media pembayaran judol,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy, pada Selasa (10/12/2024).
Jika PPATK tidak dapat mengambil dana dari transaksi judol di lembaga pembayaran tersebut, maka pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Perppu tersebut dapat menambah kewenangan PPATK untuk mengambil dana dari transaksi judol di lembaga pembayaran resmi, seperti bank, aplikasi e-wallet, atau operator seluler,” tambahnya.
Dengan diberikan kewenangan tersebut, diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judol yang sampai saat ini belum berhasil diatasi. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dapat dihentikan dengan alasan akan merugikan nasabah lain yang bukan pelaku judol.
“Penarikan dana tersebut juga akan memberikan efek jera kepada lembaga penyedia sistem pembayaran yang selama ini terkoneksi dengan merchant judol,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa bank, e-wallet, dan operator seluler yang terlibat dalam transaksi judol, baik sengaja maupun tidak, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2).