dannypomanto.com – Terpidana Crazy Rich Surabaya, Budi Said, dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun oleh jaksa penuntut umum. Hal ini terkait dengan kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang menimpanya. Namun, Budi Said menolak tuntutan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Fitnah, fitnah, semua fitnah,” ujar Budi Said ketika meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2024).
Budi Said enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dan hanya mengulangi bahwa dakwaan jaksa adalah fitnah.
Selanjutnya, Budi Said juga menegaskan bahwa semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya adalah fitnah belaka.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan surat tuntutan terhadap Budi Said di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat. Dalam tuntutan tersebut, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun terhadap terpidana Budi Said, dengan mempertimbangkan masa tahanan yang telah dijalani,” kata jaksa penuntut umum.
Selain itu, jaksa juga meminta agar Budi Said membayar denda sebesar Rp1 miliar. Namun, jika denda tersebut tidak dibayar, maka Budi Said akan menjalani masa kurungan selama 6 bulan.