Informasi Politik Terkini
Berita  

“Harvey Moeis Menghadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara, Sampaikan Pembelaan di Sidang Kasus Timah”

"Harvey Moeis Berjuang Menghadapi Tuntutan 12 Tahun Penjara, Ungkapkan Pembelaannya di Sidang Kasus Timah"

dannypomanto.com – Jakarta, Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada hari ini, Senin (16/12/2024). Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agenda sidang Harvey Moeis hari ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

Dalam keterangan jadwal sidang yang dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, disebutkan bahwa Harvey Moeis akan menyampaikan pleidoi. Selain itu, dua terdakwa lain yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Mereka adalah Direktur Utama PT RBT, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2024).

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan pada Senin (9/12/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *