dannypomanto.com – Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Minggu (15/12/2024) malam. Dalam beberapa hari ke depan, Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina.
Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso yang disaksikan oleh Wakajati DIY, pada pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaannya dimasukkan ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Kemudian pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, diikuti oleh satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.
“Kegiatan pemindahan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung dengan aman dan kondusif,” kata Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, PN Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Mary Jane.