“Pemindahan ini dilakukan untuk memudahkan pelaksanaan hukuman bagi WNI yang menjalani hukuman di Australia dan WNA yang menjalani hukuman di Indonesia,” ucapnya.
dannypomanto.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menegaskan bahwa lima tahanan kasus Bali Nine yang dikembalikan ke Australia tetap berstatus sebagai narapidana. Kelima narapidana tersebut, yaitu Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, telah diterbangkan kembali ke Australia pada Minggu (15/12/2024) pagi.
Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada kelima narapidana tersebut. Hal ini telah ditetapkan dalam ‘Practical Arrangement’ atau Pengaturan Praktis yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
“Status mereka tetap sebagai narapidana. Kami hanya memindahkan mereka ke Australia dalam status tersebut. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun,” tegas Yusril pada Minggu (15/12/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Australia juga telah menyatakan bahwa mereka akan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia. Kelima narapidana tersebut, termasuk Mathew Norman dan kawan-kawan, akan dimasukkan ke dalam daftar cekal untuk ke Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia mengenai status dan perlakuan yang diberikan kepada Mathew Norman dan rekan-rekannya setelah pemindahan tersebut. Yusril menambahkan bahwa kesepakatan ini didasari oleh prinsip timbal balik (resiprokal).
“Indonesia dan Australia berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku di masing-masing negara,” ujar Yusril.
Pemindahan ini dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan pelaksanaan hukuman bagi WNI yang menjalani hukuman di Australia dan WNA yang menjalani hukuman di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kerja sama antara kedua negara dapat terus berjalan dengan baik.