dannypomanto.com – Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina pada Selasa (17/12/2024) malam. Mary Jane sebelumnya divonis hukuman mati oleh pemerintah Indonesia karena membawa 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega menyatakan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia atas pemindahan Mary Jane. Ia juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas terlaksananya pemindahan narapidana tersebut.
“Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujar De Vega.
Perwakilan pemerintah Indonesia dalam serah terima tersebut adalah Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain menandatangani dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk kembali ke Filipina.
Pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan Mary Jane yang terpidana mati atas kasus narkotika. Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa meskipun Mary Jane telah diserahkan ke Filipina, statusnya tetap terpidana. “Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana. Di Filipina, Mary Jane tetap dipenjara,” jelas Surya.
Surya menegaskan bahwa Mary Jane akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina. Namun, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Setelah pemindahan, Mary Jane juga akan dimasukkan dalam daftar tangkal di Indonesia dan dilarang untuk kembali ke negara ini sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.