dannypomanto.com – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang dianggap tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Koalisi tersebut menilai bahwa kewenangan DPN terlalu luas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Pada tanggal 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk DPN dan menunjuk Menhan Sjafrie Sjamsuddin sebagai ketua harian DPN. Namun, menurut UU No. 3 Tahun 2002, fungsi DPN hanya sebagai lembaga penasihat Presiden dalam merumuskan kebijakan pertahanan negara.
DPN seharusnya hanya bertugas sebagai penasihat dan membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan pertahanan serta pengerahan komponen pertahanan. Namun, Perpres DPN memberikan kewenangan yang luas dan multi interpretatif, yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru, di mana terdapat lembaga serupa yaitu Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang berperan dalam melindungi kekuasaan otoriter dan melakukan pelanggaran HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa DPN dengan kewenangan yang luas dan multi interpretasi berpotensi menjadi lembaga superbody yang dapat membahayakan demokrasi dan HAM. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar DPN tidak menyalahgunakan kekuasaannya.