Informasi Politik Terkini
Berita  

Prabowo Beri Ampunan pada Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Dari Program Amnesti dan Abolisi

"Koruptor yang Mengembalikan Uang Negara Dapat Ampunan dari Prabowo, Menko Yusril Ungkap Strategi Amnesti dan Abolisi"

dannypomanto.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan uang yang dikorupsi merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery). Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diikuti oleh Indonesia.

“Kata-kata yang disampaikan oleh Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diikuti oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006. Sebenarnya, kita seharusnya sudah menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut dalam waktu satu tahun setelah ratifikasi, namun hal tersebut belum dilakukan dan baru akan dilakukan sekarang,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Kamis (19/12).

Menko Yusril menambahkan, upaya pemberantasan korupsi yang diatur dalam konvensi tersebut adalah pencegahan, pemberantasan secara efektif, dan pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Presiden Prabowo menyatakan bahwa orang yang diduga melakukan korupsi, sedang dalam proses hukum karena diduga melakukan korupsi, atau telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan apabila mereka secara sadar mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan mereka.

Menurut Menko Yusril, pernyataan tersebut mencerminkan perubahan filosofi dalam penerapan KUHP Nasional yang akan berlaku mulai awal tahun 2026.

“Penerapan hukuman tidak lagi hanya untuk membalas dendam dan memberikan efek jera kepada pelaku, namun juga menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum terhadap korupsi harus memberikan manfaat dan memperbaiki ekonomi bangsa dan negara, tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelakunya,” jelas Yusril.

“Jika hanya pelakunya yang dipenjara, namun uang hasil korupsi tetap berada di tangan mereka atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum tersebut tidak akan memberikan banyak manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Namun, jika uang hasil korupsi tersebut dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kondisi rakyat melalui APBN,” tambah Menko Yusril.

Selanjutnya, pelaku korupsi di dunia usaha dapat melanjutkan usahanya secara legal dan tidak akan melakukan praktik korupsi lagi. Dengan begitu, usaha mereka tidak akan bangkrut dan negara tetap dapat memperoleh pajak, tenaga kerja tidak menganggur, dan pabrik-pabrik tidak menjadi bangunan yang tidak terpakai. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap korupsi harus dihubungkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan hanya bertujuan untuk memenjarakan pelakunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *