dannypomanto.com – JAKARTA – Isu strategis kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan menjadi sorotan utama pada acara Joint Border Committee (JBC) ke-38 antara Indonesia-Papua Nugini. Kegiatan tersebut berlangsung pada 18 – 20 Desember 2024.
Acara ini resmi dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran dan Secretary of Department of Provincial and Local Government Affairs selaku Ketua Delegasi Papua Nugini Philip Leo.
Pertemuan ini menjadi forum untuk membahas kerja sama bilateral terkait dengan permasalahan di kawasan perbatasan yang perlu didorong dan diselesaikan oleh kedua negara. Selain itu, hasil pembahasan dari sub-sub komite JBC yang telah melakukan pertemuan juga dilaporkan dalam acara ini.
Antara lain, Border Liaison Meeting, the Joint Sub-Committee on Security Matters relating to Border Areas, dan the Joint Technical Sub-Committee on Survey and Demarcation of the Boundary and Mapping of the Border Areas yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Papua.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan selaku Ketua Delegasi Indonesia Amran menekankan pentingnya mutual understanding dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG.
“Dalam pengelolaan perbatasan RI-PNG, perlu adanya kesepakatan bersama agar setiap langkah strategis dapat mencerminkan kepentingan kedua negara. Di bawah kerangka Komite Perbatasan Bersama, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memajukan keamanan mereka di perbatasan bersama,” ujar Amran.
Tak kalah pentingnya, kedua negara juga membahas usulan untuk mereview Special Arrangements on Traditional and Customary Border Crossing 1993 yang mengatur aktivitas lintas batas di kawasan perbatasan RI-PNG. Hal ini dilakukan karena perjanjian tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi perbatasan saat ini dan perlu dilakukan pembaharuan.
“Selain itu, juga dibahas review the Basic Agreement on Border Arrangements 2013 yang merupakan perjanjian untuk pengaturan perbatasan negara yang telah selesai dilakukan ratifikasi oleh kedua negara,” kata Amran, Jumat (20/12/2024).
Dalam sidang JBC ini, beberapa Memorandum of Understanding (MoU) menjadi salah satu pembahasan utama, seperti tindak lanjut mengenai perkembangan implementasi MoU on Cross Border Movement of Commercial Buses and Coaches yang telah ditandatangani pada 15 Juli 2024 oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Transportasi Papua Nugini. Selain itu, juga dibahas MoU on Densification of Boundary Pillars pada Kawasan Perbatasan RI-PNG.
“Beberapa isu lain yang menjadi perhatian kedua negara antara lain adanya aktivitas ilegal di laut teritorial kedua negara, insiden-insiden di kawasan perbatasan negara, rencana reaktivasi Joint Sub-Committee on Trade and Investment, dan lain-lain yang diharapkan dapat mendorong pengembangan kawasan perbatasan kedua negara,” tambahnya.