Informasi Politik Terkini
Berita  

Serge Areski Atlaoui Belum Diminta Dipulangkan oleh Pemerintah Prancis, Yusril Ungkap Fakta Menarik Ini

Serge Areski Atlaoui Masih Menunggu Pemanggilan dari Pemerintah Prancis, Yusril Bongkar Fakta Menarik Ini

dannypomanto.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Pemerintah Prancis belum meminta terpidana mati Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang diamankan di sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.

Yusril menyatakan bahwa permintaan transfer of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana mati Serge Areski Atlaoui masih dalam tahap pembicaraan. Hal tersebut disampaikan Yusril usai mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (20/12/2024) siang.

“Jadi agak berbeda dengan Australia dan Filipina, jadi kasus Serge ini masih dalam tahap pembicaraan awal dan belum ada pembicaraan yang mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril dalam jumpa pers.

Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah diserahkan, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, dan kondisi kesehatan saat ini. “Dan Pemerintah Prancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang bersangkutan,” ujar Yusril.

“Jadi masih banyak diskusi yang harus dilakukan, jadi saya kira belum ada keputusan yang diambil mengenai nasib narapidana Serge warga negara Prancis ini karena masih dalam tahap awal pembicaraan,” lanjutnya.

Yusril juga menyebut bahwa terpidana Serge dihukum mati oleh MA karena kasus psikotropika, bukan narkotika. Dia menjelaskan bahwa permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa saat ini Serge sedang sakit dan telah menjalani operasi. Karena itu, Serge meminta kepada Pemerintah Prancis untuk memindahkannya.

“Dia sedang sakit dan telah dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker dan sudah menjalani operasi beberapa waktu lalu. Kondisi kesehatannya memang serius. Karena itu, Serge meminta kepada Pemerintah Prancis untuk memindahkannya ke Prancis,” jelas Yusril.

Menurut Yusril, permintaan tersebut merupakan inisiatif pribadi Serge dan bukan permintaan resmi dari Pemerintah Prancis. “Kami juga telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis yang menjelaskan tentang sistem hukum di Prancis dan pemindahan narapidana. Setelah kami pelajari, ternyata masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Prancis,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Yusril dan Dubes Fabien juga membahas tentang peningkatan kerja sama Indonesia-Prancis di bidang hukum. Salah satunya adalah perjanjian mutual legal assistance (MLA) yang sudah dilaksanakan di Bali beberapa bulan lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan. Yusril berharap perjanjian tersebut dapat dilanjutkan oleh pemerintahan yang baru, sehingga dapat segera dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *