dannypomanto.com – Jakarta, Sejumlah aset yang disita milik terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Jaini Basir saat membacakan vonis terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (23/12/2024).
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik terdakwa yang telah disita dalam perkara terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara,” kata Basir.
Jaini menjelaskan, aset Harvey Moeis disita untuk kemudian dihitung sebagai uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa. Suami dari Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa.