dannypomanto.com – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, menyatakan dukungannya terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, dan mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
“Dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah, kami mendukung kenaikan PPN ini,” ujar Marwan saat dihubungi redaksi dannypomanto.com, Senin (23/13/2024).
Namun, Marwan menegaskan pengecualian terhadap sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis, dan jasa pelayanan sosial. Sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR, Marwan juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar, serta perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai ‘penyelamat’ perekonomian Indonesia.
Terakhir, Marwan menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM, dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara.
“Seluruh partai politik, termasuk PDIP yang dulu menjadi Ketua Panja, harus ikut bertanggung jawab mendukung dan mensosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021 yang sudah disepakati bersama ini,” tegas Marwan.