Informasi Politik Terkini
Berita  

Pengadilan Putuskan Sita Semua Harta, Kuasa Hukum: Harvey-Sandra Dewi Sudah Bagi Aset

Harvey-Sandra Dewi Menyerahkan Semua Harta Miliknya, Kuasa Hukum: Keputusan Pengadilan Telah Ditegakkan

dannypomanto.com – Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, divonis dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, jika dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda milik Harvey Moeis dapat disita. Jika tidak cukup, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.

Tim penasihat hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey. Menurutnya, beberapa aset yang disita merupakan milik Sandra Dewi, yang sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.

“Jika semua aset ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah berpisah secara harta, maka ini perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Andi usai sidang putusan, Senin (23/12/2024).

Menurut Andi, tindakan penyitaan ini menimbulkan keraguan besar terkait dasar pertimbangan hakim. “Kami belum menerima salinan putusan, jadi kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Namun yang pasti, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan,” tambahnya.

Selain isu pisah harta, tim kuasa hukum juga menyoroti banyak aset yang disita sudah diperoleh oleh terdakwa sebelum terjadinya tindak pidana pada tahun 2015. “Ada aset yang didapat pada tahun 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi. Ini yang akan kami teliti lebih lanjut dalam analisis kami,” ungkapnya.

Dalam konteks hukum, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset. Harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak dapat dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.

Seperti yang diketahui, aset Sandra Dewi juga turut disita dalam kasus ini, yaitu berupa tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar. Aset-aset tersebut dimiliki oleh Sandra Dewi sebelum terjadinya tindak pidana, dan merupakan bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai artis atau model.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *