Informasi Politik Terkini
Berita  

Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Dinonaktifkan, Bakal Ditambah Hukumannya Menjadi 12 Tahun Penjara

Gazalba Saleh, Hakim Agung yang Dinonaktifkan, Kini Akan Jalani 12 Tahun di Balik Jeruji Besi

dannypomanto.com – JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Pada sidang tingkat pertama, terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

Dalam amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat pada Kamis (26/12/2024), PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Gazalba Saleh.

Selain itu, PT DKI juga sepakat dengan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan Gazalba harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta yang harus dibayarkan paling lambat dalam satu bulan setelah putusan memperoleh hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaksa akan menyita dan melelang harta benda miliknya untuk menutupi uang pengganti. Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka terdakwa akan diganjar dengan hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Hatta Ali pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Tak hanya itu, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara kepada Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta memandang serius tindakan korupsi yang dilakukan oleh Gazalba Saleh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *