Informasi Politik Terkini
Berita  

isme PDIP Menyesalkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK untuk Tetap Profesional Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa prihatin dengan pencekalan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai tersebut mengingatkan KPK untuk menjaga profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.

PDIP Prihatin, Ingatkan KPK untuk Tetap Profesional dalam Kasus Pencekalan Yasonna dan Hasto

dannypomanto.com – JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengutuk tindakan pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai bahwa pencekalan ini tidak didasarkan pada kejelasan dan keterlibatan Yasonna dalam kasus tersebut. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena tidak ada kejelasan dan tidak ada penjelasan mengenai keterlibatan Yasonna dalam kasus ini,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).

Meskipun demikian, PDIP tetap akan menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto dan Yasonna. Chico juga menekankan pentingnya KPK untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak terpengaruh oleh politisasi yang menimpa Hasto dan Yasonna.

“Dengan ini, kami ingin mengingatkan KPK untuk bertindak secara profesional dalam menjalankan proses hukum ini dan tidak terpengaruh oleh dugaan politisasi yang sedang terjadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (YHL). Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan PAW anggota DPR yang juga menyeret nama Harun Masiku.

Permohonan pencegahan ke luar negeri ini juga diberlakukan untuk Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri bagi dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Larangan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *