dannypomanto.com – Jakarta, Crazy Rich Surabaya, Budi Said akan segera menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini. Sebelumnya, Budi Said telah dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jadwal pembacaan putusan Budi Said telah tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang sebelumnya, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Ia didakwa melakukan rekayasa jual beli emas dan dituntut hukuman penjara selama 16 tahun serta denda Rp1 miliar. Selain itu, Budi juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun kepada negara.
Jaksa Penuntut Umum juga membebankan Budi untuk membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584. Hal ini berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP.
Sidang pembacaan putusan Budi Said akan dilaksanakan oleh Majelis Hakim di ruangan Kusuma Atmaja pada pukul 10.00 WIB. Redaksi dannypomanto.com akan terus memantau perkembangan sidang ini.