Informasi Politik Terkini
Hukum  

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Bareskrim Blokir 17 Rekening terkait TPPU Judi Online, Nilainya Mencapai Rp72 Miliar

Dannypomanto.com – JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 account terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aktivitas pidana selama judi online (judol). Sebanyak 17 account itu nilainya mencapai Rp72 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang digunakan merupakan hasil TPPU sindikat judi online.

“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah terjadi memblokir 17 account yang tersebut diduga melakukan kegiatan hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi ketika konferensi pers di area Mabes Polri, Jakarta, Awal Minggu (6/1/2025).

Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian juga lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami mengundang untuk seluruh warga untuk berpartisipasi bergerak di rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online kemudian tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dia juga mengimbau warga segera melaporkan semua bentuk perjudian dan juga kegiatan keuangan yang dimaksud mencurigakan untuk Polri.

“Tentunya dengan kerja serupa serta hubungan seluruh elemen warga kami berjuang di upaya menciptakan mental warga yang dimaksud sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang tersebut bersih dan juga transparan,” kata Helfi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *