Dannypomanto.com – JAKARTA – Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang terkait aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. Direktur Tindak Pidana Kondisi Keuangan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).
“Untuk pengelola yang dimaksud dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian merek mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata Helfi ketika konferensi pers dalam Bareskrim Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Awal Minggu (6/1/2025).
Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga sedang mendalami perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang digunakan turut membekingi perkembangan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.
“Dan hambatan perizinan kita baru pada proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” katanya.
Sebelumnya, Helfi mengungkap pengerjaan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs. Menurutnya, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mana mereka itu buat, untuk ditempatkan lalu ditransfer juga dilaksanakan pengunduran secara tunai, guna mengelabuhi dengan syarat usul uang tersebut.
“Selanjutnya setelahnya uang ditarik tunai digunakan untuk merancang Hotel Aruss di dalam Semarang,” katanya.
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selaku pengelola hotel menerima kegiatan yang bersumber dari account seseorang berinisial FH melalui lima rekening.
“Satu akun melawan nama OR, satu tabungan menghadapi nama RF, satu tabungan melawan nama MG, Dua tabungan menghadapi nama KB, dan juga setoran tunai yang tersebut dilaksanakan oleh GP juga Negeri Paman Sam dengan total sekitar Rp40.560.000.000,” katanya.
“Rekening yang dimaksud diduga dikelola oleh bandar yang tersebut terkait dengan media judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan juga judi bola,” sambungnya.