Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) di menyidangkan sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 mempertimbangkan berbagai hal demi menghindari konflik kepentingan. Hakim MK tiada akan menangani perkara dari wilayah asalnya.
Sebagai contoh, apabila hakim MK berasal dari Jawa Tengah (Jateng), maka hakim yang dimaksud tiada akan menangani gugatan selama Pemilihan Kepala Daerah Jateng.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang dimaksud sebisa kemungkinan besar menghindari bukan ada yang digunakan namanya benturan atau kemungkinan konflik kepentingan, seperti apa? Misalnya dari daerah, jadi tidak ada akan menangani pilkada yang dimaksud berasal dari area hakim yang tersebut bersangkutan,” kataKepala Biro Humas juga Protokol MK, Pan Mohamad Faiz untuk wartawan diambil Hari Sabtu (4/1/2025).
Sidang perdana sengketa hasil pilkada serentak akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025. Persidangan nantinya akan dibuka menjadi 3 panel. Jumlah perkara disetiap panel pun akan dibagi secara adil.
“Tentu dengan komposisi total yang dimaksud sejenis supaya proporsional, tidaklah ada yang digunakan terlalu kemudian bertumpuk perkaranya,” kata Faiz.
Sementara itu, MK sudah pernah meregistrasi 309 gugatan Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024. Gugatan paling sejumlah didaftarkan untuk pemilihan Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati.
Baca juga: Breaking News! MK Hapus Presidential Threshold
“Sudah diadakan registrasi perkara untuk permohonan yang mana masuk, jumlahnya itu 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kalau dirinci itu ada 23 yang mana gubernur, lalu 49 untuk pemilihan wali kota, kemudian 237 untuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan bupati lalu duta bupati,” sambungnya.