Informasi Politik Terkini
Hukum  

Menko Yusril Tanggapi Putusan MK masalah PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

Menko Yusril Tanggapi Putusan MK kesulitan PT: Perlu Dirumuskan agar Tak Ada Koalisi Parpol Mendominasi Pilpres

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memandang ke depan perlu dirumuskan di sebuah peraturan agar bukan ada gabungan partai kebijakan pemerintah atau koalisi parpol yang digunakan mendominasi pada kontestasi Pilpres.

Hal ini diungkapkan Yusril menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden atau presidential threshold.

Yusril mengatakan, merujuk pertimbangan hukum kemudian diktum putusan MK justru memberikan panduan atau arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi.

“Di sinilah pembatasan itu perlu sampai maksimum berapa persen dari total parpol partisipan Pemilihan Umum bisa jadi bergabung mencalonkan seseorang capres. Ini adalah yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang dimaksud nanti dibuat tidak ada bertabrakan dengan putusan MK,” ujar Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Dia tak ingin meskipun putusan MK menghapus ambang batas aturan pencalonan dukungan minimal tersebut, tapi di area lapangan justru parpol partisipan Pemilihan Umum memutuskan membentuk satu poros gabungan partai urusan politik yang dimaksud sangat besar untuk membantu salah satu pasangan calon tertentu.

“Misal ada 20 parpol mengambil bagian pemilihan umum lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang mana cuma bisa jadi ajukan 1 calon lagi akhirnya semata-mata ada 2 paslon saja. Ini adalah yang mana harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tak mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *