Dannypomanto.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap DPR serta otoritas melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menghapuskan ketentuan Presidential Threshold (PT) melalui putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Mudah-mudahan ini nanti bisa jadi ditindaklanjuti oleh DPR serta juga oleh KPU pada turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” tutur Ferry pada waktu ditemui dalam Kantor DPP Partai Perindo, Ibukota Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).
Menurut dia, revisi UU Pemilihan Umum sebuah keniscayaan kemudian keharusan. Apalagi, berbagai hal yang mana harus diperbaiki pada UU Pemilu.
“Nah, dengan adanya banyak putusan MK termasuk terakhir adalah putusan MK terkait dengan presidensial threshold, adalah satu upaya untuk menjadikan revisi ini secara komprehensif dilaksanakan oleh DPR kemudian juga pemerintah,” kata Ferry.
Dengan demikian, kata Ferry, penataan sistem pemilihan umum bisa jadi mulai diperbaiki baik keserentakan juga mekanisme presidential threshold, parliamentary threshold.
“Bahkan terkait dengan aktivitas elektoral proses yang tersebut ada di area dalamnya, sampai proses-proses elektoral justice yang mana memang benar menjadi penting. Itu saya pikir harus menjadi satu-kesatuan yang mana harus diupayakan secara komprehensif di konteks revisi UU Pemilu,” kata Ferry.
“Sehingga kita sangat berharap penuh untuk DPR lalu juga pemerintah untuk betul-betul mengawal proses revisi ini sehingga menjadi UU yang digunakan begitu sempurna. Jadi tiada cuma itu dimiliki oleh partai urusan politik sebagai partisipan pemilunya saja, tapi itu juga dimiliki oleh pengurus kemudian juga dimiliki oleh pemilih sebagai subjek dari demokrasi itu sendiri,” imbuhnya.