Informasi Politik Terkini
Hukum  

Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Sikapi Putusan MK Soal PT, Yusril: Tak Mungkin Buat Norma Baru untuk Batasi Jumlah Capres

Dannypomanto.com – JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Sektor Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Menurut Yusril, tak mungkin saja menghasilkan norma baru untuk membatasi jumlah total calon presiden (Capres) di area Pilpres mendatang.

“Kalau membaca pertimbangan hukum lalu diktum putusan, tak kemungkinan besar menciptakan norma baru untuk membatasi jumlah total capres,” kata Yusril, Hari Sabtu (4/1/2025).

Menurut dia, lantaran hal itu baik segera maupun tidak ada secara langsung akan memulihkan presidential threshold yang mana justru sudah ada dibatalkan oleh MK. MK dengan tegas menyatakan setiap parpol partisipan pilpres berhak mencalonkan capres. “Kalau merek mau bergabung mencalonkan seseorang silakan bergabung,” ujarnya.

Yusril menjelaskan, panduan MK justru memberikan arahan agar apabila parpol-parpol bergabung mencalonkan capres cawapres agar jangan sampai mendominasi. Di sinilah, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol kontestan pemilihan bisa saja bergabung mencalonkan seseorang capres.

Sehingga, ini yang digunakan perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma UU yang digunakan nanti dibuat tiada bertabrakan dengan putusan MK ini.

“Jangan sampai parpol partisipan pemilihan umum bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol bergabung pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang digunakan hanya sekali mampu ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya sekali ada 2 paslon saja. Hal ini yang tersebut harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidaklah mendominasi seperti dikatakan MK,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *