Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan di deposito juga brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi diadakan penyitaan yang dimaksud pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, hari terakhir pekan (3/1/2025).

“Berikutnya ada uang yang tersebut ditemukan pada di brankas, total totalnya sebesar kurang lebih tinggi Rp40 miliar,” sambungnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo

Dengan demikian, jumlah total uang yang tersebut disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tak menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di dalam tempat mana uang yang disebutkan diamankan.

“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa saja di-update terlebih dahulu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di area Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, tindakan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.

“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang dimaksud pada perkara yang disebutkan kurang lebih besar sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.

Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan perkara yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.

“KPK sudah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di tempat menghadapi serta telah dilakukan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *