Informasi Politik Terkini
Hukum  

MK Hapus Presidential Threshold, Ketua DPP PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk lalu Patuh

MK Hapus Presidential Threshold, Ketua DPP PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk lalu Patuh

Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden (presidential threshold).

Hal itu tertuang di putusan Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang mana mengabulkan permohonan terhadap pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Said mengatakan, dengan keluarnya putusan ini maka ketentuan Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang ketentuan pencalonan presiden dan juga delegasi presiden oleh partai kebijakan pemerintah serta gabungan partai kebijakan pemerintah paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% pendapat sah nasional pada pilpres DPR atau Presidential Threshold (PT) tidaklah berlaku lagi.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai kebijakan pemerintah sepenuhnya tunduk lalu patuh, sebab putusan MK bersifat final serta mengikat,” ujar Said, hari terakhir pekan (3/12/2024).

Dalam pertimbangannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, pada hal ini pemerintah serta DPR untuk mengatur pada undang-undang agar bukan muncul pasangan calon presiden dan juga duta presiden dengan jumlah total yang terlalu banyak yang dimaksud berpotensi merusak hakikat pilpres presiden lalu duta presiden secara segera oleh rakyat. ”MK pada pertimbangannya memohonkan pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional,” katanya.

Namun masih memperhatikan hal-hal seperti semua parpol boleh berhak mengusulkan capres serta cawapres serta pengusulan yang dimaksud tak didasarkan pada prosentase kursi DPR atau pengumuman sah naisonal.

“Pengusulan pasangan capres lalu cawapres itu dapat diadakan gabungan partai dengan catatan bukan menyebabkan dominasi partai atau gabungan partai yang digunakan menyebabkan terbatasnya pasangan capres serta cawapres,” ujarnya.

MK juga memerintahkan agar pembuat undang undang melibatkan partisisipasi semua pihak termasuk partai urusan politik yang digunakan tidak ada memiliki kursi di dalam DPR. “Atas pertimbangan di putusan amar dalam atas, tentu kami akan menjadikannya sebagai pedoman nanti pada pembahasan revisi Undang-Undang pemilihan raya antara pemerintah lalu DPR,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *