Informasi Politik Terkini
Hukum  

MK Hari Ini adalah Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang digunakan Dilakukan Presiden

MK Hari Ini adalah adalah Putuskan UU Pemilihan Umum Soal Kampanye yang mana digunakan Dilakukan Presiden

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang dimaksud diajukan mahasiswi dengan syarat Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada hari terakhir pekan (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan di area ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang mana mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, perwakilan gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota, juga perwakilan wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan prasarana pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden serta delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.


Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan raya Inkonstitusional, sepanjang tak dimaknai sebagai wewenang presiden lalu delegasi presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.

Sebelumnya, MK telah dilakukan mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *