Informasi Politik Terkini
Hukum  

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Perindo Apresiasi Putuskan MK Hapus Presidential Threshold, Bermakna Besar bagi Demokrasi Indonesia

Dannypomanto.com – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Ia meyakini putusan itu sangat besar maknanya bagi iklim demokrasi Tanah Air.

“Ya terkait dengan putusan MK nomor 62, tentunya pada kesempatan ini kami dari Partai Perindo menghormati lalu juga mengapresiasi berhadapan dengan putusan tersebut. Saya yakin putusan yang dimaksud adalah satu putusan yang mana betul-betul sangat maknanya bagi demokrasi Indonesia itu luar biasa,” kata Ferry pada waktu ditemui di area Kantor DPP Perindo, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak yang dimaksud turut dimintai keterangan oleh MK pada perkara itu, Ferry berkata, Perindo memperkuat MK yang tersebut menghapus ketentuan presidential threshold. Pasalnya, kata dia, putra-putri Indonesia berpeluang besar untuk turut juga berkontestasi di area pemilihan presiden (pilpres).

“Nah, oleh oleh sebab itu itu tentunya kami dari Partai Perindo mengapresiasi, menghormati putusan MK yang disebutkan serta mudah-mudahan ini nanti bisa jadi ditindaklanjuti oleh DPR serta juga oleh KPU di turunan-turunan kebijakan selanjutnya,” ucap Ferry.

Ferry menilai, putusan MK yang hapus ambang batas presiden sanggup memunculkan koalisi alamiah lalu strategis. Dengan begitu, ia menilai, partai kebijakan pemerintah (parpol) lalu koalisi gabungan partai sanggup mengusung paslon tanpa adanya perkongsian sesaat.

“Sehingga partai urusan politik ataupun gabungan partai kebijakan pemerintah sanggup melakukan upaya-upaya itu tanpa adanya pemaksaan dalam pada aktivitas proses koalisi yang ada. Seperti itu. Itu dikarenakan ada threshold-nya tadi,” ucap Ferry.

“Kalau ini kan enggak. Sehingga tiada ada semacam perkongsian sesaat yang mana ada. Tapi adalah bagaimana betul-betul ini murni dari partai kebijakan pemerintah untuk mengusung,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2024 perihal persyaratan ambang batas calon partisipan Pilpres. Putusan dilaksanakan di area ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *