Dannypomanto.com – JAKARTA – Hakim Eko Aryanto menjadi sorotan pasca menjatuhkan vonis yang tersebut dianggap ringan untuk Harvey Moeis pada tindakan hukum korupsi tata niaga timah. Vonis yang dimaksud memicu diskusi dalam warga tentang integritas penegakan hukum.
Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Eko Aryanto, yang tidak ada cuma berkaitan dengan langkah kontroversialnya, tetapi juga perjalanan karier lalu kekayaannya.
1. Profil Singkat Hakim Eko Aryanto
Eko Aryanto, S.H., M.H adalah orang hakim senior pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat. Lahir di area Malang, Jawa Timur, pada 25 Mei 1968, Eko Aryanto telah dilakukan mengabdi di dunia hukum selama lebih banyak dari tiga dekade. Ia meraih gelar kejuaraan sarjana hukum pidana dari Universitas Brawijaya pada 1987, peringkat magister hukum dari IBLAM School of Law pada 2002, dan juga penghargaan doktor ilmu hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Ibukota Indonesia pada 2015.
2. Karier Panjang di area Global Peradilan
Perjalanan karier Eko dimulai dalam pengadilan negeri juga terus mengalami perkembangan hingga ia menjabat sebagai ketua pengadilan di tempat berbagai wilayah, termasuk Pandeglang pada 2009 juga Tulungagung pada 2017. Dengan pengalamannya menangani berbagai persoalan hukum penting, Eko Aryanto dikenal sebagai hakim yang tersebut berdedikasi tinggi.
3. Punya Harta Kekayaan 2 Miliar
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersebut dilaporkan pada Januari 2024 untuk periode 2023, Eko Aryanto memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut rincian asetnya:
Tanah kemudian Bangunan: Sebidang tanah lalu bangunan seluas 200 m²/100 m² di tempat Malang senilai Rp1,35 miliar.
Kendaraan Bermotor: Lima unit kendaraan, termasuk mobil Honda Civic Sedan 2013, Toyota Innova Reborn 2016, dan juga dua sepeda gowes motor Kawasaki, dengan total nilai Rp910 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp395 juta.
Kas juga Setara Kas: Rp165,981 juta.
4. Vonis Kontroversial untuk Harvey Moeis
Dalam persoalan hukum korupsi tata niaga timah yang mana melibatkan kerugian negara hingga Rp271 triliun, Eko Aryanto menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis, lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun. Selain itu, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar serta wajib membayar uang pengganti Rp210 miliar.
5. Alasan di dalam Balik Vonis Ringan
Keputusan vonis ringan ini memunculkan gejolak dalam masyarakat. Majelis hakim yang digunakan dipimpin Eko Aryanto mempertimbangkan faktor-faktor meringankan seperti sopan santun terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan juga status terdakwa yang dimaksud belum pernah dihukum sebelumnya. Hal ini memicu kritik bahwa pertimbangan yang dimaksud tidaklah sebanding dengan besarnya kerugian negara.
6. Opini Publik terhadap Keputusan Eko Aryanto
Masyarakat menilai vonis yang dimaksud tiada memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Banyak yang digunakan mempertanyakan integritas lembaga peradilan juga menuntut reformasi hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memihak.
7. Rekam Jejak Kasus yang tersebut Ditangani
Selain persoalan hukum Harvey Moeis, Eko Aryanto memiliki pengalaman menangani berbagai perkara penting selama kariernya. Namun, tindakan hukum ini menjadi salah satu yang digunakan paling disorot, menempatkannya di pusat perhatian umum juga media.
Dengan perjalanan karier yang digunakan panjang kemudian kekayaan yang mana cukup signifikan, Eko Aryanto masih menjadi figur yang memengaruhi wajah peradilan Indonesia. Keputusan-keputusannya akan terus menjadi tolok ukur pada menilai keadilan di area negeri ini.