Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengunduran kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad. Pembacaan putusan dilaksanakan di tempat ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (3/1/2025).
“Mengabulkan pencabutan kembali permohonan Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Menyatakan Pemohon tidaklah dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Setelah pembacaan putusan ini, Suhartoyo memohonkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatatkan perihal pengunduran kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan juga mengatasi salinan berkas permohonan untuk Pemohon.
Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada hari terakhir pekan 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah dilakukan menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e serta huruf di tempat atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah lama berkesimpulan bahwa pencabutan atau evakuasi kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah masuk akal menurut hukum lalu Pemohon bukan dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” sambungnya.
Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan juga Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, perwakilan gubernur, bupati, duta bupati, walikota, kemudian duta wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan infrastruktur pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti dalam luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden lalu perwakilan Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Umum Inkonstitusional, sepanjang bukan dimaknai sebagai wewenang Presiden juga Wakil Presiden pada kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.