Informasi Politik Terkini
Hukum  

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit perihal Tanggung Jawab

Sidang Etik, 5 Anggota Polisi Akui Peras Penonton DWP tapi Berkelit perihal Tanggung Jawab

Dannypomanto.com – JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap beberapa orang anggota Polri digelar maraton sejak Selasa (31/12/2024) hingga hari ini (3/1/2025). Sidang etik terkait perkara pemerasan terhadap warga negara Malaya ketika menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) dalam Ibukota itu diawasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam mengatakan, berdasarkan sidang pada 31 Desember 2024 serta 2 Januari 2025, para personel Polri yang tersebut telah terjadi menjalani sidang etik mengakui pemerasan yang merekan lakukan terhadap WN Malaysia.

“Kalau faktual perihal pemerasan bukan ada yang dimaksud berkelit, oleh sebab itu memang benar fakta kemudian buktinya juga cukup kuat,” kata Anam terhadap wartawan, Hari Jumat (3/1/2024).

Anam mengatakan, rata-rata merekan berkelit pada tanggung jawab pada melakukan tindakan pemerasan. Dengan harapan, semakin sedikit tanggung jawab di pemerasan, semakin ringan pula hukuman.

“Berkelitnya rata-rata pada satu struktur pertanggungjawaban, sehingga dia, apa namanya, ya kepingin hukumannya atau sanksinya ringan, semata-mata itu. Kalau persoalan pemerasannya enggak,” katanya.

Namun Anam menegaskan, Divpropam Polri sangat rinci di membongkar keterlibatan hingga peran masing-masing anggota Polri, pada insiden pemerasan itu.

“Lihat proses persidangan dua momen ini ya, tanggal 31 (Desember 2024) mirip (2 Januari 2025) ini, Propam detail untuk membongkar semuanya, ya detail alur uang, alur perintah, alur pertanggung jawaban, kemudian lain-lain. Ya, sejumlah terduga yang dimaksud mencoba melakukan penutupan itu semua,” katanya.

“Tapi Propam cukup jeli ya membongkar itu semua. Oleh karenanya Kompolnas berpesan terhadap seluruh anggota kepolisian, jangan ya punya niat lagi untuk melakukan hal yang mirip atau melakukan perbuatan tercela yang tersebut lain. Sekali Anda masuk ke Propam kemudian diawasi oleh Kompolnas kemudian diawasi oleh seluruh masyarakat, Anda enggak akan sanggup lepas,” sambungnya.

Bahkan, kata Anam, meskipun tiga dari 18 anggota Polri mengajukan banding menghadapi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bukan akan menghurangi ketelitian Divpropam Polri.

“Mau Anda disidang pertama maupun banding. Jadi jangan terus merasa pede (percaya diri), ya nanti ini akan gampang diaturlah ini serta sebagainya dan juga sebagainya, enggak. Ya, momen ketika ini tak ada yang mampu ditutup-tutupin,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *