Informasi Politik Terkini
Hukum  

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam yang disebutkan bekerja di area klinik bedah kecantikan.

“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada sepuluhan orang perempuan kemudian tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman ketika konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).

Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang yang disebutkan menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.

Menurutnya, penangkapan yang dimaksud bermula dari adanya laporan penduduk terkait aktivitas warga asing pada klinik bedah kecantikan di tempat kawasan Pluit Timur, DKI Jakarta Utara. Setelah diusut, klinik yang disebutkan beroperasi sejak 2018.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih banyak dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.

Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berhadapan dengan penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara lalu denda paling berbagai Rp500 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *