Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan status hukumnya pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai terperiksa terkait persoalan hukum Harun Masiku ke Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“PN Ibukota Selatan pada hari Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah lama menerima permohonan praperadilan yang mana diajukan oleh pemohon, Hasto Kristiyanto dan juga sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” ujar Humas PN Ibukota Indonesia Selatan Djuyamto pada waktu dikonfirmasi, Hari Jumat (10/1/2025).
Dia menjelaskan, permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK itu telah terjadi didaftarkan ke PN Ibukota Indonesia Selatan. Adapun perkaranya sudah teregister dengan nomor perkara No:5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tertanggal 10 Januari 2025.
“Ketua PN Ibukota Selatan telah dilakukan menunjuk hakim yang mana menangani perkara tersebut, yakni saya sendiri, Djuyamto selaku hakim tunggal,” tuturnya.
Dia menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan persoalan hukum suap berkaitan Harun Masiku itu dijadwalkan. Adapun persoalan perkara tersebut, beliau tak sanggup berbicara lebih besar berbagai lantaran dialah yang akan menjadi hakimnya.
“Sidang pertama dengan program pemanggilan para pihak telah lama ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025. Berkaitan informasi lebih tinggi lanjut terkait perkara tersebut, akan dijelaskan oleh Humas kedua PN Ibukota Indonesia Selatan ya,” pungkasnya.