Informasi Politik Terkini
Hukum  

MK Hapus Presidential Threshold, DPR juga eksekutif akan Bentuk Norma Baru

MK Hapus Presidential Threshold, DPR juga eksekutif akan Bentuk Norma Baru

Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan menghapus ambang batas pencalonan presiden juga delegasi presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI dan juga otoritas akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kami menghormati menghargai putusan MK yang tersebut menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi terhadap wartawan, Kamis (2/1/2025).

Rifqi menyampaikan, DPR dengan otoritas akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru dalam UU Pemilu.

“Selanjutnya tentu pemerintahan dan juga DPR akan menindaklanjutinya di pembentukan norma baru dalam UU terkait dengan aturan pencalonan presiden juga perwakilan presiden,” ucap Rifqi.

Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan putaran baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai kebijakan pemerintah (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden.

“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati serta kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan persoalan persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang digunakan diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres yang digunakan memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pendapat sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *