Informasi Politik Terkini
Hukum  

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

MK Hapus Presidential Threshold, Semua Parpol Partisipan Pemilihan Umum Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Dannypomanto.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden lalu duta presiden atau presidential threshold yang diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk persoalan semua parpol partisipan pemilihan umum berhak usulkan calon presiden juga delegasi presiden.

MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 persoalan persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan di area Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pilpres yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah agregat kursi DPR atau memperoleh 25% dari pernyataan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Memerintahkan Pemuatan Putusan ini di Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang pada revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua partai urusan politik partisipan pilpres berhak mengusulkan pasangan calon presiden juga perwakilan presiden.

2. Pengusulan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah bukan didasarkan pada persentase jumlah agregat kursi di area DPR atau perolehan pengumuman sah secara nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *