Dannypomanto.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang digunakan merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat perkara kejahatan yang tersebut meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, serta kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dilaksanakan penelusuran, yang dimaksud bersangkutan telah berada pada Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat langkah aksi administratif keimigrasian berbentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dimaksud dijalankan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang bersangkutan berada di tempat Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal juga memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 pada Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang dimaksud menghadapi nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim dan juga diadakan pendetensian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” pungkasnya.