Informasi Politik Terkini
Hukum  

Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel serta Sita Uang Berbagai Juta

Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel juga Sita Uang Berbagai Juta

Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan juga Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap pengurusan izin keselamatan lalu kondisi tubuh kerja (K3) perusahaan.

Penetapan terdakwa juga penjara dilaksanakan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan dituduh itu diadakan setelahnya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang tersebut telah terjadi diamankan pada OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang tersebut cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

“Dan pasukan penyidik menetapkan 2 orang sebagai dituduh dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan kemudian AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan,” kata Vanny di keterangannya, Hari Minggu (12/1/2205).

Vanny juga menyampaikan, kedua terdakwa dengan segera ditahan. “Pada hari ini juga telah terjadi dijalankan penjara terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan,” tuturnya.

Vanny menjelaskan, tindakan hukum itu bermula pada waktu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan penduduk terkait gratifikasi pada lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).

Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *