Dannypomanto.com – JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait persoalan hukum dugaan persoalan hukum suap Harun Masiku yang menyeret namanya.
Sidang praperadilan perdana tindakan hukum Hasto akan datang diselenggarakan Selasa (21/1/2025) mendatang pada Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan.
“Agenda sidang perdana, 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Djuyamto pada waktu dikonfirmasi Mingguan (12/1/2025).
Dia menjelaskan perkara Hasto teregister pada nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Jkt Sel. Adapun duduk sebagai hakim di sidang praperadilan itu yakni Djuyamto.
“(Hakim praperadilan) Djuyamto SH MH,” ungkap dia.
Sementara, rencana sidang praperadilan perdana yaitu pemanggilan para pihak.
“(agenda sidang) pemanggilan para pihak,” ucap dia.
Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan terperiksa oleh KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai terdakwa dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan juga perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Hari Jumat (10/1/2025).