Dannypomanto.com – JAKARTA – Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan pemilihan gubernur Jawa Tengah (Jateng) 2024. Hasil Pilgub Jateng sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan nomor urut 1 ini dengan Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
“Betul (cabut gugatan),” kata Hendi, Mulai Pekan (13/1/2025). Namun, terkait alasan evakuasi permohonan ini, beliau belum mampu menjelaskan lebih lanjut lanjut.
“Satu pintu belaka ke Pak Andika atau DPP PDIP,” sambungnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menuturkan keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) yang cawe-cawe pada pemilihan gubernur Jateng. Atas kejadian itu, Andika-Hendrar Prihadi mengajukan permohonan sengketa hasil kata-kata pemilihan kepala daerah Jateng ke MK.
“Untuk di area Jateng, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di area mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, kemudian juga pengerahan kepala desa. Ini adalah nanti kita buktikan di dalam sidang MK,” ujar Ronny dalam Gedung MK, Ibukota Pusat, Rabu (11/12/2024).
Sebelum melakukan permohonan ke MK, pihaknya sudah pernah mempersiapkan saksi-saksi yang mana akan segera dihadirkan di dalam persidangan sengketa hasil pilkada. Namun, beliau enggan menyampaikan lebih lanjut detail siapa sekadar saksi yang dimaksud dihadirkan di persidangan.
Bedasarkan hasil penetapan pengumuman KPU Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul dengan perolehan 11.390.191 pengumuman sah. Sedangkan, Andika-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 pengumuman sah.











