Dannypomanto.com – JAKARTA – Partai Demokrat secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perpajakan terbaru yang tersebut diinformasikan Presiden Prabowo Subianto, yakni PPN 12%. Kebijakan ini dinilai mencerminkan pendekatan yang digunakan berkeadilan serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggarisbawahi bahwa kenaikan 1% tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 belaka akan diberlakukan untuk barang dan juga jasa mewah. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Kenaikan PPN sebesar 1 persen belaka dikenakan pada barang lalu jasa mewah yang mana selama ini memang benar sudah pernah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11%,” ujar AHY pada keterangan persnya pada Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, barang serta jasa non-mewah akan masih dikenakan PPN 11% atau bukan mengalami kenaikan.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN 0% tetap saja diberlakukan bagi keinginan pokok publik seperti substansi sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan juga air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat umum.
Partai Demokrat menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan inisiatif stimulus ini agar tepat sasaran. Pendukung ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kemampuan fisik fiskal juga perkembangan ekonomi, sehingga pemerintah mempunyai ruang tambahan besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan perpajakan ini sendiri merupakan implementasi dari UU No. 7 atahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap dari 10% menjadi 11% pada April 2022, serta selanjutnya menjadi 12% pada Januari 2025.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun yang mencakup beberapa acara seperti:
– Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 jt penerima
– Diskon 50% untuk pelanggan listrik berdaya maksimal 2.200 volt
– Insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 jt per bulan
– Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset dalam bawah Rp500 jt per tahun
– Modal untuk lapangan usaha padat karya