Informasi Politik Terkini
Hukum  

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien Pemilihan Umum

DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Audien Pemilihan Umum

Dannypomanto.com – JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan juga Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini memohonkan DPR sanggup menghasilkan aturan untuk mempermudah partai urusan politik (parpol) nonparlemen dapat menjadi kontestan pemilihan umum setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .

Usulan itu dilontarkan Titi pada diskusi yang digunakan dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen sudah pernah diberi kemudahan menjadi partisipan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi kontestan pemilu. “Karena yang telah 99% pasti jadi partai partisipan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi juga faktual,” kata Titi.

Kendati telah terjadi diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di dalam DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.

“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak kebijakan pemerintah yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi kontestan pilpres kalau sanggup malah dimudahkan,” ungkap Titi.

Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus

Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk mengurangi fragmentasi di tempat parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.

“Kalau ingin menghindari fragmentasi di area parlemen, lantaran memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa jadi diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pemilihan umum Universitas Indonesia ini.

“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan hanya ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *