Dannypomanto.com – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang tersebut selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas cuma diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang mana tinggi untuk komitmen Bapak Presiden Prabowo akibat sudah ada membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun pada keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru sekadar mengumumkan segera penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN semata-mata dikenakan pada barang serta jasa mewah. Barang kemudian jasa yang dimaksud menjadi keinginan pokok publik yang mana selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih masih berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan secara langsung Presiden Prabowo di dalam Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keinginan unsur pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di tempat darat dan juga jasa sosial masih dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang dan juga jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang serta jasa yang tersebut saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang sejumlah juga dikonsumsi oleh warga umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di area APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang dan juga jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.