Dannypomanto.com – JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Pusat Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Hal itu diinformasikan pada sidang putusan praperadilan Mbak Ita yang dimaksud diselenggarakan Selasa (14/1/2025) siang.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Jan Oktavianus ketika bacakan putusan di dalam ON Ibukota Selatan.
Selain itu, Hakim Jan Oktavianus juga menolak permohonan eksepsi Mbak Ita. “Menolak eksepsi untuk seluruhnya,” terangnya.
Untuk diketahui, Mbak Ita ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK terkait persoalan hukum korupsi di area lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain pengadaan barang serta jasa, Mbak Ita juga terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak juga retribusi wilayah Perkotaan Semarang juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Jadi tiga klasternya. Karena pelakunya memang benar orangnya yang mana sama, subjek hukumnya sama, belaka perbuatannya yang dimaksud dikategorikan atau pasal yang digunakan dilanggarnya itu ada yang mana gratifikasi, ada yang dimaksud juga pemerasan, ada yang tersebut juga di dalam pengadaan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Juli 2024.
“Jadi ini masih nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek yang disebutkan tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” katanya.
Atas penetapan status terdakwa oleh KPK, Mbak Ita melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu (4/12/2024), memohon agar hakim tunggal menganulir status dituduh KPK.
“Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang mana menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang digunakan sewenang-wenang dikarenakan tak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, juga dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang digunakan terdaftar pada nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Mbak Ita juga memohonkan agar hakim tunggal bisa jadi menyatakan bukan sahnya penetapan terperiksa oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta-minta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tiada mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan juga patut dinyatakan batal.
Selain itu, Mbak Ita juga memohon hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan lalu pencekalan yang tersebut dilaksanakan KPK.
“Menyatakan tidak ada sah segala kebijakan atau penetapan yang tersebut dikeluarkan tambahan lanjut oleh Termohon yang dimaksud berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.











