Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat yang tersebut memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada PT Rbk dilaporkan ke KY. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin, 6 Januari 2025.
“Komisi Yudisial telah dilakukan menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN Ibukota Indonesia Pusat yang menangani perkara yang dimaksud pada Senin, 6 Januari 2025,” kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Fajar memverifikasi Komisi Yudisial berada dalam memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menangguhkan kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
“KY memproses kemudian melakukan tahap penyelesaian analisis juga akan dimulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak ada menyembunyikan kemungkinan akan dilaksanakan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.
Komisi Yudisial juga mengatakan perkara ini menjadi prioritas lembaga lantaran menjadi perhatian publik. Berita terkait dugaan pelanggaran kode etik ini pun akan ditelusuri sedalam-dalamnya.
“Komisi Yudisial menyadari putusan ini memunculkan gejolak dalam di rakyat khususnya pertimbangan hakim yang meringankan. Karena menjadi perhatian publik, KY memverifikasi perkara ini menjadi prioritas lembaga dan juga Komisi Yudisial akan terus menelusuri informasi dan juga data sedalam-dalamnya,” ujarnya.











