Informasi Politik Terkini
Hukum  

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Dannypomanto.com – JAKARTA – Lembaga Peneliti Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan gubernur Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang tersebut teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang digunakan menilai beberapa jumlah proses penyelenggaraan pemilihan gubernur Papua Selatan bermasalah.

Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang mana ditemukan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang mana terpilih harusnya tidaklah memenuhi persyaratan pencalonan.

“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah jo Pasal 9 bilangan bulat 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).

Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang dimaksud mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang dimaksud akan progresif di pemilihan gubernur Serentak 2024.

“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, pada UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidaklah diperkenankan untuk maju sebagai calon gubernur atau perwakilan gubernur. Itulah yang awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang mana kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di tempat Provinsi Papua Selatan,” katanya.

“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian beliau mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang paling krusial menurut kami,” sambungnya.

Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan langkah KPU terkait rekapitulasi dan juga pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, kemudian Papua Pegunungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *