Dannypomanto.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan akan memberikan pemeliharaan hukum terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di perkara korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.
“Tentu memberikan perlindungan, dikarenakan yang dimaksud memohonkan itu negara, yang tersebut memohonkan untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam sela-sela acara Rakernas Kejagung, di tempat Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Harli menjelaskan, pemberian pengamanan hukum itu juga telah dilakukan diatur pada KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi serta korban yang bersaksi pada hadapan hukum.
“Disebutkan bahwa ahli di memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri kemudian harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta-minta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Ibukota Pusat di putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kecacatan lingkungan sebesar Rp271 triliun di persoalan hukum tersebut.
“Artinya kerugian kecacatan lingkungan yang mana diadakan kajian dan juga perhitungan oleh ahli yang tersebut kita minta itu, berarti sudah ada diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.
“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah ada menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah ada perhitungan yang dimaksud dijalankan oleh ahli itu sudah ada capable,” kata ia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung. Sebelumnya, Bambang memberikan keterangan terkait kerugian negara Rp271 triliun di dalam tindakan hukum korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis cs.
Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Indonesia Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara juga denda Rp1 miliar untuk Harvey Moeis. Vonis itu, lebih lanjut ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mana memohon hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika bukan dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dimaksud di keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang mana demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di area berhadapan dengan sumpah baik secara lisan maupun ditulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma Rabu (8/1/2025).











