Informasi Politik Terkini
Hukum  

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Dannypomanto.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah total reses di tempat DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah total reses DPD melampaui masa reses di area DPR.

Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan yang disebutkan berimplikasi terhadap pemakaian dana Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) yang tersebut bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di tempat berada dalam kondisi fiskal negara yang tersebut defisit, seharusnya semua lembaga kemudian pejabat negara memiliki empati juga memberi teladan pada menghasilkan kebijakan anggaran.

“Awalnya saya membaca berita yang mana disampaikan mantan anggota DPD RI selama Aceh Fachrul Razy yang digunakan mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang dimaksud menambahkan jumlah agregat reses melampaui jumlah agregat reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang digunakan patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di tempat Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

Tommy menilai, beberapa UU yang dimaksud patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang dimaksud mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di tempat Pasal 3 Ayat (3), yang dimaksud menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mana berakibat pegeluaran menghadapi beban APBN/APBD jikalau anggaran untuk membiayai pengeluaran yang disebutkan tidaklah tersedia atau tak cukup tersedia.

Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang mana Bersih juga Bebas dari KKN, di area mana ditegaskan pada Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan juga bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kemudian kepatutan.

“Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku bukan mematuhi prinsip. Karena itu dalam pada pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah pada penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

Tommy berharap apa yang tersebut sudah ada disampaikan secara umum oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan komponen serta keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang digunakan ujungnya merugikan masyarakat.

“Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu oleh sebab itu APBN patut diduga terpakai lebih banyak sejumlah akibat penambahan total reses di area DPD. Karena kita tahu uang reses yang digunakan diberikan secara lumsum untuk anggota DPR lalu DPD cukup besar. Kalau bukan salah setiap orang menerima tambahan kurang Rp350 jt sekali reses. Sedangkan jumlah agregat anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI selama Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah total reses di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses yang dimaksud berpotensi menjadi kesulitan hukum.

Fachrul yang digunakan menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya bukan pernah terjadi masa reses yang tersebut ditambah di dalam masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus pada masa persidangan terakhir, reses hanya sekali empat kali, bukanlah lima kali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *